Organisasi perlindungan
anak, kesehatan, pengendalian tembakau, serta pengawasan media sebanyak 16 organisasi meminta kepada 10 stasiun TV yang sekarang sedang dalam proses perpanjangan izin, agar mau memproduksi dan menayangkan iklan
layanan masyarakat (ILM) mengenai bahaya dari rokok.
Beberapa stasiun televisi itu diminta untuk menampilkan iklan tentang bahaya rokok terutama saat jam-jam berklasifikasi untuk A (Anak), SU (Semua Umur), dan R (Remaja), di samping pada klasifikasi siaran untuk D (Dewasa).
Permintaan dari 16 lembaga/organisasi tersebut sudah diajukan lewat surat kepada 10 stasiun televisi, KPI Pusat dan juga semua KPI Daerah, serta Asosiasi TV Swasta (ATVSI). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden, kepada Komisi 1 DPR, lalu juga Kementerian Koordinator Politik, lalu Hukum dan Keamanan, serta juga beberapa kementerian lain.
Berdasarkan pada data yang berhasil dihimpun oleh beberapa lembaga tersebut, Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok paling tinggi urutan ketiga dari seluruh dunia dibawah Cina dan India.
Di Indonesia tercatat lebih dari 200.000 orang telah meninggal dunia setiap tahun diakibatkan oleh penyakit karena mereka mengkonsumsi rokok. Rata-rata perokok tertinggi terdapat di kelompok usia muda (antara 15-19 tahun) dan ada kecenderungan untuk meningkatnya anak usia 5-14 tahun mulai merokok.
Sedangkan diketahui beban ekonomi yang disebabkan rokok sangatlah besar, seperti halnya kerugian ekonomi dari akibat kehilangan waktu produktif terkait dengan meningkatnya angka kematian, sakit, serta disabilitas akibat merokok yang mencapai Rp. 105,3 Trilliun, biaya untuk membeli rokok sudah mencapai Rp. 138 Trilliun, biaya untuk melakukan rawat inap pasien karena penyakit akibat rokok Rp. 1,85 Trilliun, dan biaya rawat jalan karena sebab yang sama sebesar Rp. 0,26 Trilliun.
Baca Juga :
Cara Cerdas Berhenti Merokok
Beberapa stasiun televisi itu diminta untuk menampilkan iklan tentang bahaya rokok terutama saat jam-jam berklasifikasi untuk A (Anak), SU (Semua Umur), dan R (Remaja), di samping pada klasifikasi siaran untuk D (Dewasa).
Permintaan dari 16 lembaga/organisasi tersebut sudah diajukan lewat surat kepada 10 stasiun televisi, KPI Pusat dan juga semua KPI Daerah, serta Asosiasi TV Swasta (ATVSI). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden, kepada Komisi 1 DPR, lalu juga Kementerian Koordinator Politik, lalu Hukum dan Keamanan, serta juga beberapa kementerian lain.
Berdasarkan pada data yang berhasil dihimpun oleh beberapa lembaga tersebut, Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok paling tinggi urutan ketiga dari seluruh dunia dibawah Cina dan India.
Di Indonesia tercatat lebih dari 200.000 orang telah meninggal dunia setiap tahun diakibatkan oleh penyakit karena mereka mengkonsumsi rokok. Rata-rata perokok tertinggi terdapat di kelompok usia muda (antara 15-19 tahun) dan ada kecenderungan untuk meningkatnya anak usia 5-14 tahun mulai merokok.
Sedangkan diketahui beban ekonomi yang disebabkan rokok sangatlah besar, seperti halnya kerugian ekonomi dari akibat kehilangan waktu produktif terkait dengan meningkatnya angka kematian, sakit, serta disabilitas akibat merokok yang mencapai Rp. 105,3 Trilliun, biaya untuk membeli rokok sudah mencapai Rp. 138 Trilliun, biaya untuk melakukan rawat inap pasien karena penyakit akibat rokok Rp. 1,85 Trilliun, dan biaya rawat jalan karena sebab yang sama sebesar Rp. 0,26 Trilliun.
Baca Juga :
Cara Cerdas Berhenti Merokok
Nokia 6 kini siap menerima update OS Android 7.1.1 Nougat
